IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Duta Besar Eko Hartono, menyebut vaksin meningitis untuk keperluan umroh sifatnya hanya disarankan. Keterangan ini disampaikan usai bertemu dengan Kementerian Haji Arab Saudi Senin (31/10/2022) kemarin.
Tak hanya itu, ia juga memastikan hasil pertemuan ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat berkunjung di Indonesia. Kala itu, Menteri Tawfiq menyebut tidak ada lagi syarat apapun untuk berangkat umroh, baik dari segi usia maupun kesehatan.
"Sudah dicek, jadi tidak ada perubahan sebetulnya. Pernyataan Menteri Haji di Jakarta itu benar adanya dan belum ada perubahan. Wakil Menteri di bidang umroh menegaskan kondisi saat ini sesuai dengan pernyataan Pak Menteri Haji," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (1/11/2022).
Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan umrah di Arab Saudi, disampaikan kondisinya sudah bebas tanpa syarat kesehatan, termasuk vaksin Covid-19. Hal ini seolah kembali ke masa sebelum pandemi.
"Hanya, memang dalam surat pemberitahuan dari Kementerian Haji masih menuliskan kata wajib menyertakan bukti vaksin meningitis. Hal ini lah yang dikutip oleh orang-orang," lanjutnya. Terkait hal tersebut, Wakil Menteri meminta agar hal ini diterjemahkan sebagai 'hanya disarankan'.
Saat ini, Konjen Eko menyebut kondisi di sana sudah sangat bebas. Tidak ada lagi petugas dari otoritas yang memeriksa vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 orang-orang yang masuk ke Kerajaan Saudi.
Hal ini juga berkaitan dengan keputusan Kerajaan beberapa bulan lalu, yang menyebut setiap orang dengan visa apapun bisa melakukan umrah. Artinya, syarat-syarat yang sebelumnya berlaku pun telah dihapuskan.
"Kalau kita membandingkan antara surat yang beredar dengan pernyataan dari Menteri Haji. memang kelihatannya ada kontra. Namun saya melihat ini kita perlu menunggu waktu proses birokrasi di dalam Kerajaan, untuk menyesuaikan pernyataan itu dan tidak menimbulkan kegaduhan," kata Duta Besar Eko.
Adapun atas pernyataan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menunggu surat resmi dari Saudi untuk penghapusan syarat vaksin meningitis, ia menyebut hal ini merupakan ranah otoritas di Indonesia. Komunikasi antara pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, Kementerian Agama dan Kedutaan Saudi di Indonesia perlu dijalin.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam. Ia menyebut Wakil Menteri Haji bidang Umrah Dr. Abdulaziz Wazzan menegaskan vaksin meningitis sifatnya hanya anjuran.
"Beliau menegaskan sifatnya (vaksin meningitis) hanya anjuran, tidak wajib. Memang agak berbeda ketika kita melihat surat yang sebelumnya. Namun seperti inilah pernyataan beliau," ujar dia.