Rabu 09 Nov 2022 17:46 WIB

Permohonan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Wonosobo Meningkat

Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo per hari di atas angka 100.

Permohonan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Wonosobo Meningkat
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Permohonan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Wonosobo Meningkat

IHRAM.CO.ID, MAGELANG -- Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo mengatakan permohonan paspor umroh di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Jawa Tengah, meningkat.

Setelah pintu masing-masing negara dibuka, termasuk penerbangan, otomatis terjadi lonjakan jumlah masyarakat yang mau umroh. "Meningkatnya jumlah masyarakat yang ingin beribadah umroh tentu berdampak pada peningkatan pemohonan paspor," kata Ari usai sosialisasi kebijakan keimigrasian, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo per hari di atas angka 100, rata-rata untuk keperluan umroh.

"Lonjakan jumlah masyarakat yang mau umroh mengingat untuk pergi haji itu masih perlu waktu lama apalagi kemarin ada Covid-19 maka makin jauh lagi, akhirnya banyak yang ambil untuk umroh," katanya.

Terkait dengan sosialisasi keimigrasian, dia menyebutkan ada beberapa produk imigrasi yang baru, paling populer saat ini adalah kebijakan terkait dengan masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun. "Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2022. Sekarang mau membuat paspor, mau ganti paspor masa berlakunya 10 tahun dengan biaya pembuatan paspor tetap sama," katanya

Ia menyebutkan biaya pembuatan paspor biasa tetap Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu. "Kalau paspor hilang atau rusak, itu berbeda karena ada biaya dendanya. Kalau paspor hilang itu tambah denda Rp 1 juta. Kalau paspor rusak, tambah denda Rp 500 ribu," katanya.

Ari menjelaskan masa berlaku 10 tahun ini tidak sama untuk semua umur, pemohon paspor di bawah 17 tahun belum bisa. "Contoh anak masih umur 5 tahun atau 10 tahun, kami hanya bisa memberikan paspor masa berlakunya 5 tahun karena yang namanya anak-anak mukanya masih bisa berubah. Nanti waktu umurnya 20 tahun fotonya masih anak-anak malah repot nanti," katanya.

Ia menegaskan paspor 10 tahun berlaku bagi anak yang sudah berumur 17 tahun, sudah punya KTP atau sudah menikah meskipun belum 17 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement