Senin 14 Nov 2022 17:30 WIB

AMPHURI Apresiasi Kemenkes tak Wajibkan Lagi Vaksin Meningitis untuk Umroh

Kemenkes tak wajibkan lagi vaksin meningitis untuk umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 AMPHURI Apresiasi Kemenkes tak Wajibkan Lagi Vaksin Meningitis untuk Umroh. Foto: Warga mengisi kelengkapan dokumen sebelum menjalani penyuntikan vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung, Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Bandung menyediakan sebanyak 100 hingga 400 dosis vaksin meningitis per hari yang diprioritaskan bagi jemaah umrah yang berangkat pada 10-31 Oktober 2022. Republika/Abdan Syakura
Foto:

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umroh. Surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang isinya meminta tidak ada lagi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh. 

Atas larang tersebut, melalui surat tersebut Kunta meminta secara khusus kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sementara kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Kunta meminta mereka melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus. 

"Melaksanakan pengawasan kepada jamaah haji dan umroh sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan; dan melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan," katanya.

Sementara kepada, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), agar melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umroh serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus. KKP juga diminta melaksanakan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya. 

"KKP diminta melaksanakan pengawasan terhadap jamaah umroh saat kepulangan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota," katanya.

Kunta menegaskan, pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. Seperti misalnya pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji atau umroh, persiapan perjalanan menuju atau dari negara pendemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa atau wabah penyakit tertentu pada suatu negara.

Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi engan menggunaan visa haji. 

"Dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umroh," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement