Kamis 24 Nov 2022 23:00 WIB

Kudus Salurkan Bantuan untuk Imam, Khatib, dan Marbot Masjid

Nilai bantuan masing-masing sebesar Rp1 juta.

Petugas Marbot sedang membersihkan masjid. (ilustrasi)
Foto: www.akumassa.org
Petugas Marbot sedang membersihkan masjid. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan kesejahteraan senilai Rp3,5 miliar untuk imam, khatib, marbot masjid, pemuka agama Kristen, penjaga vihara, penjaga gereja, dan pemuka agama Budha, Kamis (24/11/2022).

Penyerahan bantuan dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus dengan menghadirkan imam, khatib, marbot masjid maupun pemuka agama lainnya.

Baca Juga

"Jumlah penerima bantuan ada 3.580 orang, sedangkan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp1 juta," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus.

Ia mengungkapkan bantuan kesejahteraan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kudus, meskipun anggaran yang dimiliki masih fokus untuk penanganan COVID-19.

Ketika kemampuan anggaran daerah meningkat, dia berjanji akan meningkatkan nilai bantuan kesejahteraan tersebut, meskipun pengabdian mereka selama ini dilakukan secara ikhlas dan tanpa pamrih.

Dari anggaran sebesar Rp3,5 miliar itu, sebagian besar bersumber dari APBD Kudus dan tambahan dari Baznas sebesar Rp53 juta.

Ia memastikan bahwa program tersebut tetap akan dijalankan pada tahun depan, karena merupakan salah satu program kerja saat kampanye.

Untuk pencairan dana bantuan tersebut, para imam, marbot, maupun khatib di Kecamatan Kota Kudus bisa langsung dicairkan di pendapa. Sedangkan untuk imam, marbot, dan khatib dari delapan kecamatan lainnya dilakukan di masing-masing kecamatan.

Untuk pemuka agama lain, seperti Kristen, Katolik, Konghucu, Hindu, dan Budha, pencairannya dilakukan di Kantor Kementerian Agama masing-masing kecamatan.

Sebelum penyerahan bantuan, pemkab juga melakukan validasi dengan membuat keputusan bupati tentang pembentukan tim verifikasi dan validasi data imam masjid, imam mushala, dan marbot masjid serta untuk non-Muslim di Kabupaten Kudus.

Kriteria penerima bantuan, tidak berstatus PNS, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus secara ganda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement