IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu, di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
- Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini, Selasa 22 November 2022
- Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini, Selasa 22 November 2022
- Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling di 14 Lokasi Jadetabek
- Polda Metro Siapkan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jadwal SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Kamis 17 November 2022
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lima lokasi layanan tersebut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.