Sabtu 10 Dec 2022 08:30 WIB

Soal KUHP Baru, Sandi Minta Turis Asing tak Ragu ke Indonesia

Turis asing diminta Sandi tak ragu ke Indonesia.

Rep: amri amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Soal KUHP Baru, Sandi Minta Turis Asing tak Ragu ke Indonesia. Foto: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut menyaksikan final turnamen BNI Indonesian Masters 2022 Presented by TNE, Ahad (4/12/2022).
Foto: Dok. Web
Soal KUHP Baru, Sandi Minta Turis Asing tak Ragu ke Indonesia. Foto: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno turut menyaksikan final turnamen BNI Indonesian Masters 2022 Presented by TNE, Ahad (4/12/2022).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (Wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Menurut Sandi tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai aturan hukum pidana.

Menparekraf menjelaskan terkait dengan pengesahan Rancangan KUHP pada 6 Desember 2022 lalu, hal itu merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.

Baca Juga

"Dan regulasi tersebut baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan," kata Sandiaga, Jumat (9/12/2022).

Ia menekankan, aebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga.

Menurut Menparekraf, sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. Dan ia meyakinkan, Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin.

Dengan demikian, ia meyakini KUHP yang baru justru semakin memberi kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia. Dimana ruang privat di Indonesia akan senantiasa dijaga.

Menparekraf Sandiaga menekankan, aturan di KUHP baru itu mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah hanya suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Ia mengatakan saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung. Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata, namun juga ke wisatawan lokal dan mancanegara agar tidak salah tafsir terhadap KUHP ini.

"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung. Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," jelas Sandiaga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement