IHRAM.CO.ID, PARIAMAN -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan besaran uang haji yang dikelola pihaknya per hari ini mencapai Rp 169 triliun. Jumlah dana kelolaan itu akan terus bertambah seiring semangat umat muslim Indonesia menunaikan rukun Islam tersebut.
"Uang tersebut diinvestasikan secara syariah, aman, dan penuh kehati-hatian. Kami selalu dikawal oleh Komisi VIII DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Pariaman, Sumatera Barat, Minggu.
Hal tersebut ia sampaikan usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Stakeholder Advisory Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H di Pariaman, Ahad (11/12/2022). Ia mengatakan karena BPIH diawasi maka investasi yang dilakukan harus yang terbaik sehingga tidak saja aman, namun juga memberikan nilai manfaat yang besar.
Menurut dia, dengan nilai manfaat tersebut tidak saja dapat mensubsidi keberangkatan haji namun juga dapat membantu peningkatan pendidikan, agama dan kesehatan. Bahkan dengan nilai manfaat itu pihaknya dapat mengurangi biaya akomodasi pelaksanaan haji dengan pembangunan rumah Indonesia di Makkah.
Ia menyampaikan apresiasi calon jamaah haji di Indonesia yang terus mendaftar untuk keberangkatan haji meskipun saat ini dilanda pandemi Covid-19. "Per hari ini saja pendaftar haji sudah 290 ribu jamaah. Jadi jamaah haji optimis berangkat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis memastikan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman karena pengelolaannya dilakukan secara profesional. "Dana tunai atau uang yang dapat dicairkan sewaktu-sewaktu sebanyak 4 kali kebutuhan biaya satu kali keberangkatan haji," kata dia.
Ia mengatakan tidak semua dana haji yang terkumpul dari calon jamaah diinvestasikan karena untuk kebutuhan sewaktu-waktu BPKH menyiapkan dana siap pakai sebanyak empat kali kebutuhan keberangkatan. Selain itu, lanjutnya setiap bulan BPKH melaporkan uang yang dikelola kepada DPR RI bahkan badan tersebut juga diperiksa oleh BPK RI.