IHRAM.CO.ID, NEW YORK -- Sebanyak 363 jurnalis dipenjara di seluruh dunia pada 2022 karena melakukan pekerjaan mereka, demikian menurut laporan kelompok advokasi jurnalisme yang berbasis di New York, Rabu (14/12/2022).
Laporan itu menyebutkan Iran adalah salah satu negara yang memenjarakan paling banyak jurnalis, yakni 62 dari total 363 orang. Total jurnalis yang dipenjara pada 1 Desember meningkat sekitar 20 persen dari rekor tertinggi pada tahun lalu, menurut Komite Perlindungan Jurnalis.
Angka terbaru itu adalah yang tertinggi sejak data pembanding tersedia pada paruh pertama tahun 1990-an. Iran, China, Myanmar, Turki, dan Belarusia, masing-masing adalah lima negara peringkat teratas yang paling banyak memenjarakan jurnalis pada tahun ini.
"Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh Covivd-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina," kata laporan itu.
Di Iran, 49 dari 62 jurnalis telah ditangkap sejak protes massal dimulai pada September terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab.
Organisasi nonpemerintah itu mengatakan jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya tahun ini, dan mencantumkan 24 nama jurnalis perempuan dalam laporan terkini pemenjaraan jurnalis.
Kelompok tersebut menempatkan China sebagai negara terburuk kedua tahun ini dengan pemenjaraan 43 jurnalis, yakni turun dari 48 jurnalis dalam laporan tahun lalu yang merupakan jumlah terbanyak di dunia. Sensor China terhadap media dan pengawasan terhadap rakyatnya telah membuat upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi sangat sulit.
Di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningkat menjadi setidaknya 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan hasutan dan berita palsu.
Undang-undang baru Rusia yang bersifat membatasi untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina telah menggerus media independen yang tersisa di negara itu. Laporan itu juga mencatat 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan berita palsu.
Negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka, termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia.