IHRAM.CO.ID, BATAM -- Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau meresmikan Halal Center dan kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di wilayah setempat.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan dengan adanya Halal Center dan kantor LPH tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Kepri. Ia menyampaikan terdapat dua bentuk untuk melakukan proses sertifikasi halal di antaranya dalam bentuk reguler yang diperuntukkan pada industri serta self declare untuk pelaku UMKM.
"Sertifikasi halal bisa dilakukan dengan dua bentuk, yaitu reguler dan self declare. Yang reguler lebih mahal itu untuk industri, tapi yang self declare untuk UMKM jadi kita harus berikan keringanan dan berikan dukungan untuk mereka," kata Juda saat peresmian Halal Center dan kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Kota Batam.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan saat ini proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM masih banyak kendala di antaranya terkait pemahaman literasi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal hingga lamanya proses pengurusan.
Ia menyampaikan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal khususnya dengan komposisi dan proses yang sederhana melalui mekanisme self declare.
"Melalui self declare yang memungkinkan proses sertifikasi tanpa pemeriksaan dengan waktu lama dan biaya yang dipandang masih relatif mahal," kata Musni.
Musni menjelaskan hingga saat ini mekanisme self declare belum sepenuhnya dipahami oleh pelaku UMKM sehingga BI Kepri memberikan pelatihan untuk mencetak pendamping halal yang menghasilkan 113 orang. "Dalam praktiknya mekanisme self declare belum sepenuhnya dipahami oleh UMKM sehingga diperlukan peran pendamping halal untuk menjalankan aplikasi dan mengintegrasikan dokumen. Oleh karena itu jumlah pendamping halal yang mencukupi untuk membantu proses sertifikasi halal bagi UMKM melalui mekanis self declare sangat diperlukan," ujar Musni.
Dengan adanya Halal Center dan kantor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat membantu dan memfasilitasi UMKM dalam proses sertifikasi halal dengan dibantu pendamping halal bersertifikat dan didukung dengan fasilitas yang lebih lengkap. "Ke depan kami berharap proses sertifikasi halal dapat dilakukan lebih cepat serta biaya yang standar dan terjangkau," kata Musni.