IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi menerbitkan pemberitahuan penutupan terhadap 194 institusi kesehatan. Keputusan ini diambil setelah kementerian melakukan kunjungan pemantauan lapangan tim kepatuhan selama tahun 2022.
Institusi kesehatan yang ditutup meliputi 10 rumah sakit, 135 kompleks medis, 9 apotek, dan 40 institusi kesehatan lainnya. Penutupan dilakukan sampai mereka memperbaiki pelanggaran.
Sementara 2.420 keputusan hukuman dikeluarkan terhadap praktisi kesehatan dilakukan, jumlah total pelanggaran tindakan pencegahan mencapai 44.849, di mana 3.058 untuk individu, dan 4.1791 untuk institusi kesehatan.
Jumlah hukuman yang dikenakan pada institusi kesehatan berjumlah 11.892, di mana 1.096 dikenakan pada rumah sakit, 4.861 pada kompleks medis, 4.632 pada apotek, dan 1.303 pada institusi kesehatan lainnya.
Angka-angka ini telah diungkapkan oleh Kemenkes karena menyatakan bahwa tim kepatuhan telah melakukan lebih dari 700 ribu tur pemantauan lapangan pada 2022 untuk memastikan institusi kesehatan berkomitmen untuk menerapkan persyaratan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dan membatasi penyebarannya.
Kemenkes memastikan, kunjungan pemantauan hariannya bertujuan untuk meningkatkan tingkat komitmen institusi kesehatan di rumah sakit, kompleks, apotek, dengan kebutuhan kesehatan.
Ini selain untuk menjamin komitmen mereka terhadap langkah-langkah pencegahan virus corona, seperti mengenakan masker wajah, di dalam institusi kesehatan, dan juga untuk memastikan penerapan mekanisme praktik kesehatan yang disetujui untuk mengelola pandemi, dan juga untuk memeriksa ketersediaan persyaratan yang diperlukan untuk keselamatan pasien.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (3/1/2023), kementerian juga meminta semua penyedia layanan kesehatan dan praktisi kesehatan untuk mematuhi persyaratan kesehatan yang ada dalam undang-undang kesehatan, serta pentingnya mematuhi langkah-langkah dan prosedur pencegahan yang diikuti di Arab Saudi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pasien.
Kementerian mengatakan siapa pun yang melanggar prosedur akan dikenakan hukuman hukum sebesar denda 300 ribu riyal, selain menutup fasilitas, menarik izin lembaga dan praktisi kesehatan, dan melarang berlatih untuk jangka waktu hingga dua tahun.