Senin 09 Jan 2023 17:54 WIB

Jamaah Haji tidak Bisa Menambahkan Pendamping Setelah Membayar

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan membuka pendaftaran haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Haji tidak Bisa Menambahkan Pendamping Setelah Membayar
Foto: EPA-EFE/ASHRAF AMRA
Jamaah Haji tidak Bisa Menambahkan Pendamping Setelah Membayar

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan jamaah tidak mungkin menambah pendamping haji setelah melakukan pembayaran.

Selain itu, telah dikonfirmasi jamaah tidak dapat melakukan haji, kecuali jika mereka memegang visa haji atau yang memiliki tempat tinggal tetap (iqama) di Arab Saudi. Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (9/1/2023), pemohon haji dapat membatalkan reservasinya untuk melakukan manasik melalui e-track jamaah domestik Arab Saudi.

Baca Juga

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan membuka pendaftaran haji 1444 Hijriyah oleh jamaah dari dalam Kerajaan dengan harga paket mulai dari 3.984 riyal atau Rp 16.513.259. Jamaah domestik memiliki pilihan untuk membayar biaya paket haji dalam tiga kali cicilan, bukan membayar penuh seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:

Arab Saudi Diguyur Hujan Hingga Selasa, Warga Diminta Berhati-hati

Yordania Cetak Uang Baru dengan Gambar Raja di Sebelah Masjid Al Aqsa

Alquran Sebut 'Wanita Baik untuk Laki-laki Baik', Apa Maksudnya?

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan calon jamaah haji dapat melakukan pembayaran sebesar 20 persen dari total biaya untuk memesan tempat. Uang muka harus dibayar dalam waktu 72 jam sejak tanggal pendaftaran. Sedangkan angsuran kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dari biaya.

Setiap pembayaran akan memiliki faktur terpisah. Kementerian mencatat status haji akan menjadi “dikonfirmasi” ketika calon jamaah haji melakukan pembayaran tepat waktu. Reservasi akan dibatalkan jika pembayaran tidak diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement