IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan kenaikan biaya haji 2023 Rp 69.193.733. Jumlah tersebut berdasarkan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jamaah haji naik Rp 30 juta dibanding tahun lalu. Menyikapi usulan tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan biaya kenaikan haji merupakan konsekuensi yang sulit dihindari. Hal ini utamanya jika pembandingnya menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di 2019.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Ini seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan usulan Menag, biaya ibadah haji 2023 yang menurut perkiraan akan digelar Mei-Juni ini naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya. Komposisi Bipih yang dibebankan kepada jamaah sebesar 70 persen, sementara penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Menurut analisis dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Ia menyebut selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Maka itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jamaah haji tunggu juga harus dilindungi.
Uang kelolaan dana haji...