IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan memberikan pembekalan kepada travel umrah merespons adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang anggota jamaah umroh asal Indonesia di Arab Saudi.
"Tugas Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan pembekalan terhadap travel umroh," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Anna menyebut selama ini Kemenag selalu memberikan pembekalan dan pembinaan kepada travel umroh untuk kemudian disampaikan kepada anggota jamaahnya sebelum berangkat ke Saudi. Para travel umroh memiliki tanggung jawab kepada jamaahnya untuk menyosialisasikan dan menaati setiap aturan yang berlaku. Hal itu dimaksudkan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan bertentangan dengan aturan.
"Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana. Haji saja kan, ada aturan yang baru, selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umroh. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," kata dia.
Menurut dia, Kementerian Agama sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemenlu pun sudah menerjunkan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan kepada terduga pelaku.
"Sudah ada pengacara yang menangani itu. Masing-masing punya otoritas, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual. WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said. Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut. WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.