Kamis 26 Jan 2023 10:36 WIB

Demi Jamaah, DPR Diminta Tolak Kenaikan Ongkos Haji

Penyelenggaraan haji dan umrah harus transparan

Suasana penyelenggaraan haji di area Masjidil Haram Makkah.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Suasana penyelenggaraan haji di area Masjidil Haram Makkah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Demi kepentingan jamaah, DPR diminta untuk menolak usukan kenaikan onkos haji 2023. Sebelumnya Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada komisi VIII DPR RI agar biaya haji tahun 2023 dinaikan menjadi Rp 69 juta.

“Kita mendesak kepada komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama Republik Indonesia untuk menaikan biaya haji menjadi Rp Rp 69 juta untuk pemberangkatan haji tahun ini,” kata Pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW) Dr TM Luthfi Yazid.

Luthfi yang juga menjadi penasihat hukum ribuan Jamaah Korban First Travel memaparkan, di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Ini menurutnya, artinya setiap penyelenggaraan ibadah haji  termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel. 

“Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja? Termasuk juga memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap  adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut,” papar Luthfi.

Menteri Agama sudah mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat– lambatnya dalam waktu 60 hari DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut. Hal ini disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang– Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang. DPR RI harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut. Artinya sebelum bulan Ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya. Di dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah BPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebelumnya,” papar Luthfi yang juga Vice Chairman Indonesian PhD Council.

Jika nanti DPR menolak, dan kemudian Menteri Agama Republik Indonesia ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, menurut Luthfi sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat.

Luthfi menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah kerajaan Saudi Arabia mengumumkan paket haji tahun 2023 turun sebesar 30% lebih murah dibandingkan tahun 2022. Namun pemerintah Indonesia justru mau menaikan ongkos haji. 

“Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba – tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah. Dan kalau dia tidak bisa memenuhi 69 juta rupiah, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di Bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia,” terangnya

Dia menambahkan, sudah dua tahun Indonesia tidak mengirimkan jamaah hajinya dengan berbagai alasan. Padahal masa tunggu untuk berangkat diperkirakan ada yang sampai 30 sd 40 tahun. Sementara, beberapa negara meskipun situasinya pandemi Covid 19 tetap mengirimkan jamaahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement