IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengklarifikasi untuk memperbarui izin tinggal (iqama) ekspatriat, mereka tidak perlu membawa salinan cetaknya. Jawazat mengatakan ekspatriat dan pekerja asing akan dapat menggunakan iqama digital mereka di ponsel cerdas.
“Mereka dapat membawa hard copy-nya jika mereka memperbarui iqama dan tidak perlu mengunjungi kantor Jawazat untuk mengambil cetakannya,” kata Jawazat, dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (1/2/2023).
Validitas ID Muqeem (Identitas Penduduk) adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Pembaruannya harus dilakukan setiap tahun secara elektronik melalui platform pemberi kerja, Absher.
Denda akan dikenakan jika terjadi kegagalan dalam pembaruan iqama ekspatriat, tiga hari setelah tanggal kedaluwarsa. Hukumannya adalah denda 500 riyal (Rp 1,9 juta) untuk pertama kalinya, dan 1000 riyal (Rp 3,9) jika terjadi pengulangan penundaan.
Sebelumnya, Jawazat mengizinkan penerbitan iqama yang terkait dengan izin kerja dan memperbaruinya setiap minimal tiga bulan oleh majikan. Ini juga berlaku untuk tanggungan ekspatriat setelah membayar biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur pembaruan. Pekerja rumah tangga dan sejenisnya dikecualikan dari prosedur ini.
Jawazat telah mengizinkan pembayaran terpisah dari biaya untuk izin kerja, izin tinggal, retribusi karyawan, biaya tanggungan, dan biaya lainnya untuk dikeluarkan iqama. Patut dicatat ID Muqeem pekerja rumah tangga dapat diperpanjang jika validitasnya kurang dari 14 bulan, dan untuk pekerja komersial, ID mereka dapat diperpanjang jika tetap berlaku kurang dari enam bulan, dengan adanya izin kerja yang valid dan polis asuransi kesehatan yang valid.