IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah mengumumkan pembatalan reservasi haji bagi jamaah domestik yang gagal melakukan pembayaran cicilan kedua dari biaya paket haji yang berakhir pada 29 Januari.
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan izin haji akan dikeluarkan untuk calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran penuh melalui platform Absher mulai 5 Mei (15 Syawal).
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan sebelumnya bahwa pembayaran elektronik biaya paket haji akan dilakukan melalui sistem SADAD. Batas akhir pembayaran cicilan kedua berakhir pada 29 Januari (7 Rajab).
Batas akhir pembayaran cicilan ketiga adalah 30 April (10 Syawal). Kementerian juga mencatat opsi pembayaran sebagian biaya paket tidak tersedia setelah 26 Januari.
Terkait calon jamaah yang reservasinya dibatalkan karena tidak dapat membayar cicilan kedua, kementerian mengatakan mereka dapat memesan ulang paket selama slot masih tersedia. Reservasi jamaah dalam negeri dapat dilakukan melalui website kementerian dan aplikasi Nusuk hingga 25 Juni (7 Dzulhijjah) atau hingga kuota jamaah dalam negeri tahun ini selesai.
Menurut Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, hanya warga Saudi yang memiliki identitas nasional yang sah atau ekspatriat dengan izin tinggal (iqama) yang sah yang diizinkan menunaikan ibadah haji tahunan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan menerbitkan izin haji bagi mereka yang telah menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan, termasuk pembayaran penuh biaya paket haji.
Pemohon wajib mencetak izin dari platform Absher mulai 5 Mei. Selanjutnya, akan dikirimkan SMS berisi nomor izin kepada pemohon.
Jika ada pemohon yang ingin membatalkan reservasi, ia dapat mengikuti semua detail prosedur pembatalan dan kebijakan pengembalian uang dari halaman utama jalur elektronik untuk jamaah domestik. Jamaah kemudian memilih opsi membatalkan reservasi jamaah domestik untuk musim haji 1444.