Kamis 09 Feb 2023 12:14 WIB

Qatar Umumkan Persyaratan Baru Izin Haji untuk Ekspatriat

Izin baru bagi ekspatriat yang ingin haji dikeluarkan Qatar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Qatar Umumkan Persyaratan Baru Izin Haji untuk Ekspatriat. Foto:   Kabah (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Sadly Rachman
Qatar Umumkan Persyaratan Baru Izin Haji untuk Ekspatriat. Foto: Kabah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,DOHA -- Departemen Haji dan Umrah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam (Awqaf) Qatar mengumumkan arahan baru bagi warganya yang ingin menunaikan haji tahun ini.

Semua yang ingin mengajukan izin haji harus telah menyelesaikan dua dosis vaksinasi Covid-19. Jamaah juga wajib menyampaikan tanggal vaksinasi suntikan pertama dan kedua, serta melampirkan bukti vaksinasi dengan aplikasi.

Baca Juga

Lebih lanjut, Awqaf menetapkan usia ekspatriat di Qatar minimal tidak kurang dari 40 tahun, dengan masa tinggal 10 tahun di Qatar. Sementara untuk warga negara Qatar dan penduduk GCC yang tinggal di Qatar, usianya harus tidak kurang dari 18 tahun.

Dilansir di Peninsula Qatar, Kamis (9/2/2023), pemohon juga harus memberikan nomor kartu identitas dengan tanggal kedaluwarsanya di situs web Hajj.gov.qa, disertai dengan nomor telepon mereka.

Sebuah pesan kemudian akan dikirim ke telepon pemohon, berisi tautan yang akan mengarahkan mereka ke halaman untuk menyelesaikan permohonan aplikasi. Nantinya, data paspor dan email harus diserahkan bersama dengan perincian lain yang diperlukan.

Pemohon juga akan ditanya apakah mereka memiliki orang lain yang menemani, yang dapat ditambahkan ke permohonan sebelum akhirnya mengirimkan pengajuan ini. Setelah diajukan, pemohon akan menerima nomor yang dapat digunakan untuk melacak statusnya secara daring.

Awqf lantas menyebut situs web akan mulai menerima pengajuan ini pada Ahad (12/2/2023) nanti, pukul 8 pagi waktu setempat. Proses pengajuan diri ini akan berlangsung selama sebulan penuh hingga 12 Maret 2023. Hasilnya diharapkan akan diumumkan dari satu minggu hingga sepuluh hari setelah tanggal penutupan.

Pejabat kementerian lebih lanjut menyatakan mereka akan berusaha sebaik mungkin memantau biaya paket haji yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji bersertifikat, untuk membantu mereka yang ingin menjalankan tugas suci mereka.

"Pengajuan izin haji terbuka untuk sebanyak mungkin orang," kata Kementerian Awqf. Namun, jumlah akhir total jamaah haji Qatar akan tunduk pada kuota resmi yang diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi.  

Sumber:

https://thepeninsulaqatar.com/article/08/02/2023/qatar-announces-new-hajj-permit-requirements-for-expats

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement