IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat membeli Minyakita sudah tidak lagi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, pembelian minyak murah tersebut tetap akan dibatasi.
Per harinya masyarakat hanya bisa membeli dua liter. "Pembeli hanya (boleh membeli) dua liter atau dua botol," ujar Zulkifli di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, juga memastikan penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Diharapkan, aturan ini dapat mencegah kelangkaan Minyakita.
Salah satu penyebab kelangkaan Minyakita saat ini karena banyak masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium beralih ke Minyakita. Pasalnya, Minyakita masih bisa dibeli secara daring dan grosir.
"Jadi jualan online kami setop, grosir kami setop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," kata Zulhas.
Dia juga menambahkan, saat ini sebanyak 500 ton Minyakita yang tertumpuk berapa hari lalu telah didistribusikan ke beberapa wilayah di pulau Jawa. Beberapa waktu lalu Kemendag menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng subsidi di salah satu gudang, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami sedang mengirimkan Minyakita untuk Jawa yang ditargetkan habis dalam waktu tiga hari. Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, ya masih kurang," ujarnya.
Menjelang bulan puasa, pemerintah akan menambah pasokan Minyakita. Bila saat ini pasokan hanya sekitar 300 ribu liter per bulan, maka saat bulan ramadhan dan hari raya idul fitri akan ditambah menjadi 450 ribu liter.
Minyakita maupun minyak goreng curah merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat. Produksinya dihasilkan dari kebijakan domestic market obligation (DMO).