IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan masa operasional haji sangat bergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah.
Hilman mengatakan berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan jamaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih dari 200 ribu orang.
"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jamaah lebih dari 30 ribu orang adalah 30 hari," kata Hilman di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam RDP tersebut muncul usulan agar masa operasional haji dikurangi, tidak sampai 42 hari.
Hilman mengatakan GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah anggota jamaah. Negara dengan anggota jamaah kurang 20 ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari.
Kemudian negara yang mengirimkan 20-30 ribu orang, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30 ribu orang, durasi penerbangannya adalah 30 hari.
Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang. Kuota ini terdiri atas 203.320 orang anggota jamaah haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
"Penutupan bandara pada 4 Zulhijah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jamaah haji Indonesia. Diperkirakan, jamaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023," kata Hilman.
Demikian pula pasca puncak haji, bandara Arab Saudi baru dibuka 15 Zulhijah. Sehingga penerbangan kepulangan jamaah dijadwalkan 30 hari ke depan. Dengan demikian, jamaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023.
"Fase dari 4-15 Zulhijah inilah sebenarnya tahap penyelenggaraan ibadah haji. Lebih kurang 12 hari. Makanya dalam rancangan kami, masa tinggal jamaah sekitar 42 hari," katanya.
Hingga saat ini, kata Hilman, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jamaah. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR.
"Upaya mengurangi masa tinggal jamaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pelaksanaan ibadah haji dengan durasi 35 hari bisa dilakukan pada tahun ini.
Marwan memandang pelaksanaan haji durasi 40 hari akan membuat jamaah jenuh menunggu kepulangan, lebih khusus jamaah yang ada di kloter awal. Menurutnya, rencana tersebut bisa terealisasi apabila pemerintah bersungguh-sungguh melakukan pembicaraan dengan otoritas kebandaraan di Jeddah.
Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dan 15 hari di Mekkah.