IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, H Ajam Mustajam mengatakan sejak tahun 1990-an, biaya perjalanan ibadah haji (bipih atau biaya haji yang dibayarkan jamaah) biasanya sesuai dengan nilai harga emas 100 gram. Misalnya tahun 90-an biaya haji sekitar Rp 4-5 juta, karena saat itu harga emas Rp 40.000/gram.
Tahun 2010, kata dia, biaya haji mencapai Rp 32 juta dan kalau dikonversi ke emas, sama dengan 100 gram emas. Saat ini harga emas sekitar Rp 700.000/gram jadi kalau dikonversi ke biaya haji sekitar Rp 70 juta.
"Jadi jika Menteri Agama mengusulkan biaya haji tahun ni sekitar Rp 69 juta yang sesuai dengan kebiasaan dan juga kebutuhan, bahkan untuk kemaslahatan calon jamaah haji," kata Ajam.
Diketahui, biaya haji yang dibayarkan jamaah untuk musim haji 1444 H/2023 diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11