Kamis 16 Feb 2023 13:02 WIB

Masa Tinggal Jamaah di Arab Saudi 2023 Selama 40 Hari

Kemenag akan melakukan lobi-lobi untuk lebih mempersingkat masa tinggal jamaah haji.

Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi untuk tahun ini. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pada tahun ini jamaah haji akan tinggal di Arab Saudi selama 40 hari.

“Ya tentu kita akan berusaha, sekarang masih 40 hari. Ke depan tentu kita akan berusaha,” ujar Yaqut saat diwawancara usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca Juga

Ke depannya, menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) akan berusaha melakukan lobi-lobi untuk lebih mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, sehingga besaran biaya haji tidak terlalu mahal.

“Kita akan terus melakukan lobi lobi, pembicaraan-pembicaraan dengan pemerintah Saudi dengan pihak otoritas penerbangan Saudi,” ucapnya.

Karena, lanjut dia, masalah ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana. Pihaknya akan memastikan apakah otoritas di sana mengizinkan jamaah haji Indonesia untuk menggunakan lapangan udara lain atau tidak.

“Jadi terkait banyak hal dan oleh karena itu tentu ke depan kita akan bicara dengan pihak terkait,” kata Yaqut.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Menag tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf sempat menyampaikan kritiknya terkait  masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

“Durasi keberadaan jamaah di Tanah Haram, yang seharusnya bsia dilakukan seluruh sunnah, fardhu, dan kewajiban haji itu hanya 30 hari, tetapi kemudian sampai dipaksa 40 hari,” ujar Bukhori.

Jika jamaah haji berada di Arab Saudi kurang dari 40 hari, menurut dia, maka tentu akan menimbulkan dampak terhadap pembiayaan yang sangat signifikan. Namun, menurut dia, pemerintah selalu menjadikan masalah penerbangan sebagai alasannya.

“Hal ini selalu dengan alasan adanya persoalan pesawat,” ucapnya.

Karena itu, dia pun berharap kepada Garuda, BPKH dan Kementerian Agama agar terus mengusahakan agar masa masa durasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak lebih dari 35 hari. “Karena, ada dua bandara di Jeddah, satu badara yang baru dan satu bandara yang lama. Keduanya bisa dioptimalkan. Bahkan, dengan alternatif bandara yang lain misalnya di Taif maupun di Yambu, ini juga kemudian bisa diaktivasi lebih baik,” tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement