IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah atau 2023 diingatkan agar menjaga kesehatan dan memperdalam manasik haji. Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/ 2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637 per jamaah haji reguler.
"Untuk calon jamaah haji sudah saatnya memperdalam manasik haji, menjaga kesehatannya serta tetap berdoa agar dimudahkan hajinya," kata Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis kepada Republika, Kamis (16/2/2023).
Kiai Masyhuril juga mengimbau kepada penyelenggara ibadah haji untuk lebih serius dalam memberi pelayanan kepada jamaah sejak mereka terpilih menjadi calon jamaah haji tahun ini. Termasuk dalam hal pelayanan administrasi, bimbingan jamaah, persiapan keberangkatan, dan yang paling utama penyuluhan serta bimbingan selama berhaji.
"Mengingatkan juga untuk tetap menjaga kebugaran fisik, kesehatan calon jamaah serta manasik ibadah hajinya terutama mengingatkan tentang makna-makna rukun, wajib, haram dalam berhaji," ujar Kiai Masyhuril.
Untuk diketahui, tahun ini BPIH dengan rata-rata Rp 90.050.637 per jamaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jamaah haji dengan rata-rata Rp 49.812.700 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213. Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/ 2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
Mengenai kuota haji 2023 adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.