Kamis 16 Feb 2023 19:30 WIB

Respons Seorang Calon Jamaah yang Telah Melunasi Biaya Haji Sejak 2020

DPR dan Pemerintah sepakat calon jamaah haji lunas tunda 2020 tak perlu bayar lagi.

Rep: c02/ Red: Muhammad Hafil
 Respons Seorang Calon Jamaah yang Telah Melunasi Biaya Haji Sejak 2020. Foto: Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi menunjukkan umat Islam mengenakan masker wajah dan menjaga jarak aman saat mereka melakukan umrah di sekitar Ka'bah. Pada saat itu, Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah haji yang berasal dari luar Arab Saudi.
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
Respons Seorang Calon Jamaah yang Telah Melunasi Biaya Haji Sejak 2020. Foto: Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi menunjukkan umat Islam mengenakan masker wajah dan menjaga jarak aman saat mereka melakukan umrah di sekitar Ka'bah. Pada saat itu, Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah haji yang berasal dari luar Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, SOLO–Heri Purwanto (66 tahun) salah seorang calon jamaah haji asal Kismorejo RT 02 RW 10 Mojosongo, Jebres, Kota Solo mengaku lega lantaran dirinya tidak dikenakan ongkos tambahan.

Heri mengaku sangat bersyukur karena tidak dikenakan biaya tambahan. Alasannya adalah karena dirinya sudah melunasi biaya keberangkatan haji di 2020 lalu.

Baca Juga

"Alhamdulillah, ya bersyukur lah, kalau yang lunas tahun 2020 Ndak tambah, saya kan sudah lunas sejak 2020," kata Heri ketika dihubungi Republika, Kamis (16/2/2023).

Ditanya bagaimana respon teman-temannya, apakah dirasa ada yang keberatan atau mengundurkan diri, jamaah yang sudah menunggu selama sebelas tahun tersebut mengaku tidak tahu menahu. "Saya belum tahu, soale belum ketemu temen-temen, kan baru kemarin juga digedoknya soal biaya kenaikan haji itu, besok kalau manasik saya coba tak tanya-tanya ke temen yang belum lunas pembayarannya," katanya.

Sebelumnya, Panja BPIH DPR bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah melakukan rapat dan mengambil beragam sudut pandang. Akhirnya, hasil rapat memutuskan asumsi 1 dolar senilai Rp 15.150 dan asumsi 1 riyal sebesar Rp 4.040.

"Kedua, Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1444 H/2023 M per-jamaah Rp 90.050.637,26 dan Bipih Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya bersumber dari nilai manfaat rata-rata per-jamaah Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213,67," kata Marwan Dasopang.

Bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan tahun ini, ia menyebut mereka tidak lagi dibebankan biaya tambahan pelunasan. Berdasarkan data yang ada, jamaah yang masuk dalam kategori ini sebanyak 84.609 orang.

Terkait hasil keputusan tersebut, Menag Yaqut menyebut keputusan ini adalah hal yang bijaksana. Hal ini mengingat kondisi jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi 84ribuan jamaah lunas tunda 2020, yang diharapkan semuanya bisa berangkat tahun ini," pungkasnya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement