IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan setiap tahun biaya haji mengalami kenaikan. Pada 2022, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami kenaikan hingga Rp 98 juta karena kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
"Tahun 2022 lalu naik tajam Rp 98 juta, kenapa mengalami kenaikan? Bapak ibu sekalian tahu, ini ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terutama biaya masyair, per jamaah 1.500 riyal," kata Ace dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dia menambahkan, tiba-tiba menjelang keberangkatan naik 5.500 riyal per jamaah, sehingga menjadi Rp 98 juta. Yang diketahui masyarakat hanya Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Misalnya 2019 biaya haji Rp 69 juta, jamaah bayar Rp 35 juta, Rp 33 juta dari dana kelola haji.
Ace mengungkapkan, pada 2010 belum ada Badan pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Biaya haji per orang Rp 34 juta, komposisinya Bipih Rp 30 juta, nilai manfaat Rp 4,4 juta. Pada 2011 biaya haji naik menjadi Rp 39 juta, 2012 Rp 45 juta, 2013 Rp 57 juta, 2014 Rp 59 juta, 2015 Rp 61 juta, 2016 Rp 60 juta, 2017 Rp 61 juta, 2018 Rp 65 juta, 2019 Rp 69 juta.
"Pada 2022 Rp 98 juta, jamaah bayar Rp 39 juta, nilai subsidi dari manfaat tanda kutip yaitu Rp 59 juta. Oleh Prof Hilman dikatakan tidak sehat kalau biaya haji lebih besar subsidi ketimbang setoran. MUI kritik kami kalau terlalu besar manfaat bagaimana konsep istithaah, kemudian jadi perdebatan," ucap Ace.
Tahun ini DPR tidak menyetujui Kemenag dengan kenaikan haji sampai Rp 69 juta, terlebih melihat kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian satu keluraga ada yang berangkat haji hingga tiga orang sehingga ini memberatkan jamaah.
Adapun komponen biaya haji 1444 hijriyah/2023, BPIH dari usulan pemerintah 98,8 juta dengan komposisi Bipih Rp 69 juta dan nilai manfaat Rp 29 juta. Kemudian berubah lewat keputusan Komisi VIII dan pemerintah menjadi Rp 90 juta, Bipih Rp 49 juta, dan nilai manfaat Rp 40 juta.