IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, persoalan dana haji bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) namun ini menjadi tugas dari Badan pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Salah alamat jika masyarakat mempersoalkan dana haji kepada Kemenag, karena dana haji sepenuhnya tanggung jawab BPKH. Peran BPKH sangat penting bagaimana tata kelola keuangan haji," kata Ace dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dia melanjutkan, dalam Undang-Undang disebutkan dua peran penting BPJH, di antaranya penempatan dan investasi, serta kasir dari penyelenggaraan haji dalam konteks dana.
Di sisi lain, Ace mengatakan, peran DPR dalam penyelenggaraan ibdah haji yakni sebagai penyusun regulasi penyelenggaraan haji dan umrah, penganggaran penyelenggaraan ibadah haji serta pengawasan penyelenggaraan haji-umroh dan pengelolaan keuangan haji.
"Penting sekali di DPR mengetahui tentang apa yang menjadi keinginan masyarakat dan masukan penting dari masyarakat termasuk pengawasan serta pengelolaan keuangan haji," kata Ace.
Ace mengungkapkan, peraturan terkait haji awalnya ada dalam UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji, kemudian direvisi menjadi UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umroh (PIHU). Kemudian juga ada UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH).