Rabu 09 Oct 2013 09:01 WIB

Membayar Dam

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Dam sacara makna kebahasaan berarti darah. Menurut istilah syara', seperti didefinisikan dari Ensiklopedi Haji dan Umrah adalah mangalirkan darah (manyambelih) binatang tertentu sebagai denda karana pelanggaran terhadap larangan atau sesuatu yang diperintahkan, atau meninggalkan suatu tata cara yang lebih utama atau karena terhalang dalam pelaktanaan Ibadah haji atau umrah.

Sebenarnya, sanksi yang diberikan atas tindakan-tindakan yang disebutkan di atas bukan hanya menyembelih hewan tertentu, melainkan terdapat juga bentuk-bentuk sanksi lain yang disediakan, seperti puasa dan memberikan harga hewan kurban kepada fakir miskin. Namun, semua bentuk sanksi yang lain itu hanya sebagai alternatif pengganti apabiia penyembelihan hewan tidak dapat dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement