IHRAM.CO.ID,Oleh: Erdy Nasrul dari Makkah
MAKKAH -- Jamaah haji diimbau mewaspadai orang tak dikenal yang tiba-tiba datang menawarkan pembayaran dam. Mereka biasanya merayu jamaah dengan menawarkan harga di bawah standar.
Konsul Jenderal RI di Jeddah M Harry Saripudin menilai jasa mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan upaya mereka mendatangi hotel-hotel jamaah haji dinilai meresahkan.
Jamaah biasanya akan melaporkan kehadiran orang-orang yang mencurigakan kepada petugas sektor. Tim perlindungan jamaah biasanya akan bergerak.
Pihaknya mengimbau jamaah haji untuk memanfaatkan pembayaran dam di konter resmi atau yang disarankan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Makkah. “Mereka sudah membangun komunikasi dengan instansi pemerintah yang mengelola dam,” kata Hery.
Pada umumnya jamaah memperoleh informasi pembayaran dam dari warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (mukimin) atau dari saudara mereka yang pernah berhaji. Informasi yang didapat adalah membayar dam dengan membeli kambing di pasar setempat seperti Kakiyah di Makkah. Harga seekor kambing bisa ditawar.A
da pihak yang meragukan pemotongan hewan dam di Kakiyah. Mereka mempertanyakan daging kambing yang disembelih akan didistribusikan ke siapa, apakah ke orang tak mampu atau jangan-jangan dijual ke restoran.
Jamaah yang melakukan haji //tamattu’//, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar //dam// nusuk sejak berihram. Haji satu ini dilaksanakan dengan santai. Setelah ihram, jamaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jamaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.
Yang menggabungkan haji dan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa’ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.
Rangkaian ibadah ini diatur dalam buku //Tuntutan Manasik Haji// yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan mengenai //dam// diatur terperinci dalam fikih haji.