Oleh: Rakhmad Zailani Kiki*
Kematian jamaah haji Indonesia pada tahun 2014 ini pun, walau bisa diturunkan jumlahnya dengan mengantisipasi sebab-sebabnya, tetapi tidak bisa dihindari.
Apalagi seperti yang ditegaskan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, sisa kuota haji sejumlah 276 akan diperuntukkan bagi jamaah calon haji (calhaj) lanjut usia atau lansia berumur 70 tahun ke atas. Kebijakan tersebut dilakukan karena calhaj lansia tetap menjadi prioritas pada ibadah haji tahun 2014 ini.
Memang ajal tidak ada yang mengetahui, semua rahasia Allah SWT. Jika sudah ajalnya, yang berusia muda pun wafat di Tanah Suci. Namun, dari data tahun 2014, kisaran usia jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci di atas 60 tahun alias lansia.
Keluarga dan kerabat dari calon jamaah haji lansia ini pun menyadari bahwa membiarkan bapak, suami atau anggota keluarganya yang lansia pergi haji sama saja memberikan peluang yang sangat besar untuk tidak kembali lagi ke Tanah Air.
Mereka sudah ikhlas jika si jamaah haji lansia ini harus dikuburkan di perkuburan Ma’la atau Saraya di Makkah, perkuburan Baqi’ di Madinah, atau perkuburan Hawa di Jeddah.
Si calhaj lansia yang menyadari bahwa kepergian hajinya ini adalah kepergian untuk tidak kembali juga telah mempersiapkan segalanya.
Seperti membuat surat wasiat, membayar semua utang-utangnya, dan meminta maaf kepada orang-orang yang dia kenal. Juga tidak seperti lazimnya, walimatus safar yang diadakan bagi si calhaj lansia ini biasanya lebih besar skalanya dengan suasana yang penuh haru.
Saat si calhaj lansia ini telah berada di Tanah Suci, keluarga dan kerabat juga mengadakan pembacaan surat Yasin yang lebih intensif dibandingkan keluarga dan kerabaat jamaah haji nonlansia.
*Kepala Bidang Pengkajian dan Pendidikan JIC