Kamis 18 Sep 2014 09:28 WIB

Ini Kronologis Kecurangan 9 Majmuah

Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.

Oleh: Zaky Al Hamzah

JEDDAH – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sri Ilham Lubis, mengungkapkan krologis singkat kasus penempatan 17 ribu jamaah haji asal Indonesia yang tinggal di pemondokan di luar area Markaziah, Madinah.

A. Kamis, 28 Agustus 2014

- Tim Kemenag RI mengundang pertemuan dengan pemilik 10 Majmuah dan pemilik 10 perusahaan katering untuk rapat koordinasi persiapan penyambutan jamaah haji asal Indonesia yang mendarat di Bandara Jeddah dan Bandara Madinah. Kesepuluh Majmuah adalah Zuhdi, Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus, Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah.

- Pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi kesiapan antara pemilik pemondokan dengan pemilik perusahaan katering, seperti penyediaan ruang penghangat makanan di dalam hotel. Penyediaan akses berupa area lapang untuk mengantarkan katering ke dalam hotel. Sebab, sekali mengantarkan paket katering, perusahaan katering bisa mengirimkan ribuan paket makanan untuk satu sesi pengiriman, sesi pagi, siang dan malam.  

- Dalam pertemuan tersebut, pemilik 10 Majmuah dan 10 perusahaan katering menyatakan kesanggupan dan siap menjalankan kontrak, yakni menempatkan jamaah haji asal Indonesia di pemondokan di area Markaziah atau maksimal berjarak 650 meter dari Masjib Nabawi. Ini area Ring 1 atau paling mudah diakses selama menjalani ibadah Shalat Arbain (40 waktu) di Masjid Nabawi.

- Dalam pertemuan tersebut, tidak ada pernyataan pembatalan atau mengundurkan dari satu pun Majmuah maupun perusahaan katering.

- Kemenag kembali mengingatkan agar para pemilik Majmuh dan perusahaan katering mematuhi isi kontrak perjanjian.

- Kemenag merasa puas atas hasil pertemuan tersebut.

B. Sabtu, 30 Agustus 2014

- Ada satu pemilik Majmuah melaporkan bahwa pemondokan miliknya belum memegang surat rekomendasi atau perizinan (tasreh) dari pemerintah kota Madinah.

- Pemilik Majmuah ini kemudian menyampaikan pesan bila jamaah haji asal Indonesia akan ditempatkan di pemondokan di luar area Markaziah.

- Kemenag tidak memerinci Majmuah mana yang ingkar janji ini.

C. Ahad, 31 Agustus 2014  

- Delapan pemilik Majmuah melaporkan permasalahan ketidaksanggupan menempatkan jamaah di area Markaziah atau maksimal berjarak 650 meter dari Masjib Nabawi.

- Alasan kedelapan Majmuah ini beragam, dari belum mendapat surat rekomendasi atau perizinan (tasreh) dari Pemerintah Kota Madinah, aliran listrik dipadamkan hingga pemondokan tersebut masuk dalam rencana proyek perluasan Masjid Nabawi.

- Kemenag menyesalkan pembatalan penempatan jamaah haji di pemondokan di wilayah Markaziah dilakukan mendadak atau tiba-tiba.

 

- Kemenag tidak bisa memastikan apakah pemindahan jamaah haji dari pemondokan di area Markaziah ke pemondokan di luar Markaziah adalah kesengajaan atau murni karena alasan-alasan di atas.

D. Senin, 1 September 2014

- Jamaah haji kloter pertama tiba di Arab Saudi melalui Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, dan Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

- Jamaah kemudian ditempatkan di pemondokan-pemondokan sesuai ketentuan Kemenag.

E. Selasa - Rabu (2-10 September 2014)

- Kemenag menerima laporan keluhan dari para jamaah yang menempati pemondokan di luar area Markaziah.

- Kemenag menerjunkan tim untuk mengecek di lapangan dan mengklarifikasi ke sejumlah instansi terkait seperti Lajnatul Iskan, lembaga yang mewadahi para Majmuah di Madinah (semacam asosiasi pemilik pemondokan), pemerintah setempat, serta penanggung jawab proyek perluasan Masjid Nabawi.

F.  Kamis,  11 September 2014

- Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Nasrullah, menggelar konferensi pers di kantornya, terkait kasus wanprestasinya sejumlah Majmuah di Madinah ini.

G. Jumat, 12 September 2014

- Dubes RI‎ untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman Mohammad Fachir‎, meninjau pemondokan dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Madinah.

H. Sabtu, 13 September 2014

- Dubes RI‎ untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman Mohammad Fachir‎, menggelar pertemuan terkait kasus wanprestasi pemondokan dengan Ketua PPIH Indonesia di Arab Saudi, Ahmad Jauhari; Konjen RI di Jeddah, Darmakirty Syailendra, kepala daker Madinah, daker Makkah dan Jeddah, serta jajaran pejabat di PPHI Arab Saudi.

- Dubes menyesalkan sikap Majmuah. Majmuah nakal atau ingkar janji tersebut akan diminta menanggung biaya transportasi bagi JCH yang ke dan dari Masjid Nabawi saat menjalani Shalat Arbain.

J. Ahad, 14 September 2014

- Kepala PPIH Daker Madinah, Nasrullah Djasam, menegaskan bila Majmuah yang wanprestasi tersebut dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dalam beberapa tahun ke depan.

I. Selasa, 16 September 2014

- Dirjen PHU Kemenag, Abdul Djamil, memimpin rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan haji 2014 di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, mulai Pukul 10.00 waktu arab saudi (WAS) hingga 13.00 WAS, Selasa (16/9). Rapat tersebut dihadiri Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi, Ahmad Jauhari; Konjen RI di Jeddah, Darmakirty Syailendra serta jajaran pejabat di PPHI Arab Saudi.

- Tema penting rapat adalah pemondokan di Madinah, mahram yang menyebabkan 22 jamaah haji khusus perempuan tertahan beberapa jam di Bandara Dubai dan 12 jamaah haji reguler diperiksa empat jam di Bandara Jeddah, penghapusan klinik kesehatan di sektor-sektor di Masjid Madinah, serta kesiapan pelayanan jamaah haji di Arafah, Mudzalifah dan Mina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement