Senin 22 Sep 2014 06:51 WIB

Cegah Pemalsuan Dokumen Haji, Kemenag Perlu Libatkan Kemendagri

Rep: c78/ Red: Taufik Rachman
Jamaah haji Indonesia bersiap menuju Tanah Suci Makkah.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Jamaah haji Indonesia bersiap menuju Tanah Suci Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin menyebut, kecil kemungkinan adanya pemberangkatan calon jamaah haji (calhaj) hasil dari praktik pemalsuan dokumen. Alasannya, sistem pendaftaran haji secara transparan berkeadilan sudah tersistem.

"Jadi kalau seandainya ada yang ngaku-ngaku orang Kemenag bisa bantu nyalip antrean, masyarakat dihimbau untuk melapor ke Itjen," kata dia kepada Republika melalui pesan BBM pada Senin pagi (22/9).

Jika terjadi praktik pemalsuan dokumen dan jual beli kuota haji, Itjen akan segera menindaknya dengan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, serta pencabutan izin operasional bagi si pelanggar.

Terpisah, Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Nur Arifin menyarankan, antisipasi praktik pemalsuan dokumen haji, terutama untuk posisi jamaah pendamping lansia, dilakukan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri.

"Penyelenggaraan haji tidak bisa berdiri sendiri, mungkin ke depan perlu ada MoU dengan Kemendagri untuk menyelesaikan potensi penyimpangan data kependudukan, seperti KTP palsu dan KK palsu," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nur menyebut salah satu celah praktik jual beli kuota haji adalah memalsukan dokumen pendaftaran haji untuk posisi Pendamping lansia oleh petugas haji Kemenag di daerah. Akibatnya, sejumlah jamaah dapat lolos berangkat haji dengan disadari atau tidak, melalui jalur yang salah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement