REPUBLIKA.CO.ID, Secara bahasa, ifadah berarti meninggalkan, sedangkan secara istilah berarti thawaf yang dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah.
Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji sehingga tidak boleh ditinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ifadah disebut juga tawaf rukun.
Advertisement