Sabtu 11 Oct 2014 13:58 WIB

Thawaf Ifadah

Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utoma/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Secara bahasa, ifadah berarti meninggalkan, sedangkan secara istilah berarti thawaf yang dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah.

Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji sehingga tidak boleh ditinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ifadah disebut juga tawaf rukun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement