Senin 20 Oct 2014 11:29 WIB

KPHI Setuju Sistem Sewa Satu Musim di Madinah

Kota Madinah di Arab Saudi.
Foto: Republika/Darmawan/ca
Kota Madinah di Arab Saudi.

Oleh: Zaky Al Hamzah

JEDDAH – Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) menyetujui rencana Kementerian Agama (Kemenag) RI mengkaji rencana sistem baru penempatan jamaah haji Indonesia di Kota Madinah.

Akan tetapi, menurut Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf, sistem tersebut tidak memberatkan jamaah haji Indonesia, apalagi sampai mengambil anggaran dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Disamping itu, gagasan tersebut perlu dikomunikasikan pihak terkait seperti DPR.

"Bagus saja ide itu (sistem sewa satu musim), tapi perlu dibicarakan dengan pemangku kebijakan yang lain," kata Slamet bersama rombongan KPHI saat melakukan sidak ke ruangan sektor dan kantor Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Jeddah di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Saat rombongan KPHI meninjau, mereka didampingi Wakil Ketua PPIH Indonesia di Arab Saudi, Arsyad Hidayat dan Kepala PPIH Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus.

Slamet juga memahami bila opsi sewa satu musim akan menambah anggaran, yakni bisa empat kali lipat dari ongkos sewa pemondokan/hotel yang diterapkan tahun ini.

Namun, dia menilai, mahal atau murah dalam biaya penyewaan pemondokan tak perlu dibesarkan asalkan jamaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan prima selama tinggal 9-10 hari di Kota Madinah untuk menjalani Shalat Arbain di Masjid Nabawi.

Sebelumnya, Kemenag RI tengah mengkaji serius sistem baru penempatan jamaah haji di Kota Madinah. Pola yang akan dikaji adalah blocking hotel atau sewa satu musim penuh dengan segala plus minusnya.

Langkah ini dipandang perlu untuk memastikan semua jamaah haji Indonesia ditempatkan dekat Masjid Nabawi selama menjalani Shalat Arbain (shalat wajib 40 waktu berturut-turut). Sistem blocking hotel sudah diterapkan di Kota Makkah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement