REPUBLIKA.CO.ID, Pada tanggal 18 Rajab 1397 H, Raja Khalid bin Abdul Aziz menyiapkan lahan yang terletak di sebelah barat daya Masjid Nabawi untuk digunakan sebagai area perluasan masjid.
Hal ini dilakukan Raja Khalid dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi setiap jamaah dan peziarah.
Lahan seluas 43.000 meter persegi yang disiapkan Raja Khalid ini sebagian digunakan untuk tempat shalat sehingga dipasangi atap seperti area lainnya. Sedangkan sebagian yang lain digunakan untuk parkir kendaraan jamaah dan peziarah.
sumber : Ensiklopedi Haji dan Umrah
Advertisement