REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 29 calon jamaah haji dan umroh asal Cirebon gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka ditipu seorang pria yang berjanji akan memberangkatkan mereka.
Polisi kini telah mengamankan pria berinisial AIK (36), warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Melalui perusahaannya, PT Rihlah Suci yang berlokasi di Depok, tersangka AIK yang menjabat sebagai direktur di perusahaan itu juga menggelapkan uang setoran para calon jemaah haji maupun umroh.
Dari 29 orang yang menjadi korbannya, sebanyak 23 orang dijanjikan akan berangkat umroh. Sedangkan enam korban lainnya dijanjikan akan berangkat haji plus. ''Kerugian materi yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 600 juta,'' ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah, Selasa (4/11).
Selain menipu para korban dari Cirebon, polisi mensinyalir aksi penipuan AIK juga memakan korban di wilayah lain. Di antarnya Sukabumi, Bogor, Depok, Jakarta, hingga Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Jika dijumlahkan dengan korban di kota-kota lain di Jabar, Jakarta, dan Kalimantan, maka kerugian yang ditimbulkan tersangka mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, AIK menawarkan para korbannya berangkat haji dan umroh sejak 2010 lalu. Tersangka kemudian meminta para korbannya untuk menyetorkan uang ke rekening perusahaannya guna keperluan membeli tiket maupun visa.
Namun, tiket maupun visa yang dijanjikan tak kunjung diterima para korban. Uang yang telah disetorkan para korban pun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. ''Para korban pun melaporkannya kepada polisi. Hasilnya, tersangka kami tangkap 29 September lalu di Bogor,'' terang Hidayatullah.
Menurut Hidayatullah, setelah diperiksa, perusahaan tersangka ternyata tak mengantongi izin operasional dan telah ditutup. Pihaknya pun telah menyita bukti transfer para korban ke rekening tersangka.
Hidayatullah menyatakan, sejauh ini, pihaknya baru menetapkan AIK sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, AIK diancam hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, di tengah proses pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, kepada media AIK mengaku, ada dua orang lainnya dari travel yang mengurusi tiket perjalanan dan visa. Keduanya berinisial HL dari Surabaya dan A dari Solo.
''Uang dari calon jamaah itu saya setorkan ke mereka karena merekalah yang mengurus tiket dan visa,'' kata AIK. Namun, dia tak menampik sebagian uang tersebut telah digunakannya untuk keperluan pribadi.