REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Agama, Lukman Hakim Saifudin membantah adanya pencabutan izin hotel yang terletak di wilayah dekat Masjid Nabawi, Madinah. Padahal sebelumnya berita mengenai pencabutan izin tersebut telah diberitakan melalui laman resmi kementerian agama, Kemenag.go.id.
“Nggak ada, nggak ada pencabutan (hotel seperti itu),” ujar Lukman Hakim Saifudin kepada Republika Online (ROL), di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/12).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Sebelumnya, laman Kemenag.go.id memberitakan bahwa izin 26 hotel yang terletak di timur jalan King Fahd dicabut menjelang persiapan proyek perluasan Masjid Nabawi. Direktur Kementerian Haji cabang Madinah Muhammad Al Bijawi, menerangkan bahwa pencabutan izin ini dapat berdampak pada musim umrah dan musim haji mendatang.
Al Bijawi menambahkan, pengganti hotel-hotel tersebut berada pada wilayah luar Markaziah yaitu di wilayah Qurban dan Izziat. Kebanyakak hotel tersebut tidak memenuhi spesifikasi hotel berbintang dan mayoritas belum mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata.




