Kamis 12 Mar 2015 20:16 WIB

Penjelasan MUI Terkait Dam Kolektif

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
 Calon Jemaah Haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Jemaah Haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir tahun lalu menetapkan fatwa dam haji yang dapat dilakukan secara kolektif. Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF menjelaskan, pembayaran dam haji secara kolektif yakni pembayaran dam yang dilakukan sebelum keberangkatan calon jamaah haji ke tanah suci.

Para calon jamaah haji melakukan pembayaran uang dam haji kepada pemerintah menggunakan akad wadiah atau uang titipan. Nantinya, pada saat pembayaran dam maka yang digunakan yakni akad wakillah atau perwakilan. Ini artinya, pembayaran dam jamaah diwakili oleh pemerintah.

Ia melanjutkan, pembayaran dam haji secara kolektif ini hanya untuk calon jamah yang tergolong dalam haji tamatu' dan qiron. Haji tamatu' yakni melaksanakan umrah terlebih dahulu baru ibadah haji. Dan haji qiron yakni haji dan umrah dilakukan bersamaan. Namun, untuk haji ifrat tidak memiliki kewajiban membayar dam. Sehingga jika ada jamah haji ifrat yang membayar dam maka pemerintah harus mengembalikan uang tersebut kepada jamaah.

Menurut Prof Hasanuddin, selama ini pembayaran dam haji dilakukan melalui KBIH yang diikuti oleh jamah haji. Jadi jamah haji membayar kepada pimpinan KBIH untuk biaya dam.  Cara seperti ini membuat sistem pembayaran dan pemungutan uang dam berbeda antara satu jamaah dengan yang lain. Bahkan ada jamaah yang dimahalkan.  

"Kan selama ini dam dibayarkan melalui KBIH dan kabarnya terjadi hal-hal tidak dinginkan. Nah, pemerintah dalam hal ini kemenag punya ide mau dikolektifkan oleh pemerintah. Dan ada fatwanya boleh. Jadi akadnya itu pada awalnya wadhiah . Artinya menitipkan uang. Jadi pada waktu mau berangkat sudah dipungut uang dam," ujar prof Hasanuddin AF kepada ROL, Kamis (12/3).

Ia berharap, sistem pembayaran dam haji secara kolektif ini dapat membuat sistem pembayaran dam lebih tertib, terjamin dan teratur. Sehingga sesuai dengan ketentuan syariat islam. 

Ia menambahkan, karena fatwa dam haji kolektif sudah ditetapkan maka pemerintah sudah bisa menerapkan fatwa ini pada penyelengaraan ibadah haji tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement