REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengaku tak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ranah undang-undang. Ia mengaku, hal itu merupakan kewenangan kepolisian.
Sebelumnya, korban penipuan praktik penyelenggaraan haji ilegal mendatangi Kantor Kementerian Agama. Mereka tertipu dengan iming-iming biaya haji murah dan pemberangkatan setahun setelah mendaftar. Mereka meminta agar pihak Kemenag mendorong penegakan hukum atas tindak kejahatan tersebut.
"Kewajiban saya melakukan telaah awal dan melaporkannya ke Bareskrim Polri," ujar Abdul kepada wartawan, Selasa (14/4). Abdul mengaku akan melaporkan kepada Bareskrim jika ada laporan dari masyarakat setelah melakukan klarifikasi.
Meski begitu, untuk pelanggar yang memiliki izin operasi dari Kemenag pihaknya bisa memberikan sanksi. "Kalau yang memiliki izin bisa kami tindak karena dalam ranah pembinaan kami," ujar Abdul.
Abdul menyatakan, jika terjadi pelanggaran sanksinya mulai dari pencabutan izin sementara hingga permanen.
Abdul lantas mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu travel atau penyelenggara haji dan umrah mengantongi iZin. Ini agar kasus penipuan terhadap jamaah tak berulang. "Pastikan cari travel yang memiliki izin. Caranya mudah bisa akses langsung situs haji kemenag," ujar Abdul.