Kamis 16 Apr 2015 12:11 WIB

Korban Haji dan Umrah Setiap Tahun Terjadi

Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tokoh masyarakat Bogor, KH Anwar Hidayat SH mengatakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hendaknya dikelola oleh Kementrian Agama. Hal itu dia sampaikan, agar tidak banyak calon jamaah haji dan umrah yang menjadi korban.

''Hampir tiap tahun, selalu saja banyak calon jamaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan biro haji dan umrah nakal,'' ungkap kyai Anwar Hidayat kepada Republika di Bogor, Kamis (16/4).

Apalagi, kata ulama yang juga pembimbing jamaah haji ini, melihat masa lalu penyelenggaraan haji dan umrah oleh swasta dan yayasan.

''Sekitar tahun 1960-an hingga 1970-an, banyak yayasan dan perusahaan swasta yang menyelenggarakan ibadah haji dan umrah. Waktu itu, almarhum ayah dan ibu saya sampai harus menjual sawah, tapi tidak bisa berangkat dan uangnya pun tidak jelas,'' ungkapnya.

Yang memprihatinkan, kata kyai Anwar, dari dulu sampai sekarang penipuan berkedok ibadah terhadap para calon jamaah haji dan umrah selalu terulang. ''Karena itu, saya menhimbau agar penyelenggaraan haji dan umrah dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama,'' paparnya.

Kyai Anwar juga mengingatkan, terjadinya penipuan tersebut karena ketidakmengertian masyarakat terutama calon jamaah haji dan umrah perihal ibadah haji dan umrah.

''Bagaimana mungkin biaya haji khusus hanya sebesar Rp 35 juta, padahal biaya haji reguler lebih dari itu,'' ungkapnya mencontohkan.

Karena itu, kyai Anwar mengingatkan para calon jamaah haji dan umrah, jangan mudah tertipu dan tergiur dengan ongkos haji dan umrah yang murah.

Kyai Anwar mengingatkan para calon jamaah haji dan umrah agar benar-benar memahami seluk beluk persiapan keberangkatan ke Tanah Suci, termasuk visa, tiket dan lainnya.

''Jangan sampai tiket hanya one way, dan itu terjadi menimpa jamaah umrah yang tidak bisa kembali ke Tanah Air dan tertahan di luar negeri,'' jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement