REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak ingin pemerintah benar-benar dalam mengawasi pihak-pihak yang menjadi penyelenggara ibadah haji dan umrah agar tidak terulang pengalaman buruk jamaah umrah yang terlantar.
"Komisi VIII sudah meminta Kementerian Agama untuk mengawasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang nakal," kata Deding Ishak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/2).
Politikus Partai Golkar itu juga mengemukakan, Kementerian Agama bakal melaporkan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang tidak memiliki izin kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Agama juga harus memberikan sanksi yang tegas dan juga segera melakukan antisipasi agar tidak terjadi lagi kejadian yang merugikan baik jamaah haji khusus maupun jamaah umrah.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membagikan sejumlah kiat untuk menghindari biro perjalanan umrah berisiko, menilik belakangan terdapat kasus penelantaran 49 orang jamaah di Jeddah, Arab Saudi dan kejadian serupa sering terulang.