Ahad 16 Aug 2015 16:01 WIB

DPR: Ada Pungli Pembuatan Paspor Calon Jamaah Haji

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
  Sejumlah calon jamaah haji mengikuti pengambilan foto untuk paspor haji di Kemenag Jombang, Jawa Timur,
Foto: Antara
Sejumlah calon jamaah haji mengikuti pengambilan foto untuk paspor haji di Kemenag Jombang, Jawa Timur,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengaku mendapat keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan dana tambahan dalam proses pembuatan paspor calon jamaah haji. Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, seharusnya alokasi anggaran untuk penyediaan paspor jamaah telah ada dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

"Pada waktu kunker komisi VIII ke dapil Sumut II minggu lalu, kami mendengar laporan dari masyarakat tentang biaya tambahan pembuatan passport. Kami tentu terkejut mendengar laporan itu," ujar Saleh kepada ROL, Ahad (16/8).

Ia menerangkan, biaya resmi pembuatan passport yakni 360 ribu rupiah. Namun yang dibayar jamaah bervariasi antara 380 hingga 400 ribu rupiah.

Ketika ditanyakan kepada kantor kementerian agama setempat, mereka menjelaskan bahwa permintaan tambahan itu datang datang dari pihak imigrasi. Namun penjelasan tersebut dinilai membingungkan. Sebab biaya yang 360 ribu itu justru semuanya diserahkan kepada imigrasi. Dan tambahan tersebut tidak jelas dipergunakan untuk keperluan apa.

Ia melanjutkan, Komisi VIII telah meminta kepada dirjen haji untuk mengecek hal ini di lapangan sehingga tidak saling curiga dan saling tuduh. Walaupun selisihnya antara 20 hingga 40 ribu, namun jika dikalikan dengan jumlah jamaah yang mengurus passport, nilainya tetap signifikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement