Jumat 28 Aug 2015 04:05 WIB

Layanan Bimbingan Ibadah Melalui @bimbadmkh2015

Rep: Ratna Puspita/ Red: Yudha Manggala P Putra
@bimbadmkh2015
Foto: Tweetdeck
@bimbadmkh2015

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Layanan bimbingan ibadah merupakan hak yang harus diterima oleh jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. Tim bimbingan ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah pun melakukan inovasi untuk memberikan bimbingan ibadah.

Jamaah tidak hanya bisa mendapatkan bimbingan ibadah secara langsung kepada petugas, namun juga melalui media sosial. Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan PPIH Arab Saudi Tawwabuddin Muhammad Mulyana menyatakan tim memanfaatkan mikroblogging twitter untuk memberikan konsultasi secara online.

"Twitternya @bimbadmkh2015, sudah mulai hari ini. Silakan follow," kata ‎Tawwabuddin di Kantor Daker Makkah, Syisya, Arab Saudi, Kamis (27/8).

Tawwabuddin menambahkan akun itu diasuh langsung oleh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1436H/2015M, Profesor Aswadi. "Nanti semua pertanyaan dijawab oleh Prof Aswadi," kata diam.

Konsultasi ibadah mulai dari prosesi ibadah haji ketika jamaah masuk ke Makkah, seperti rukun haji, wajib haji, dan sunnah haji. Aswadi mengatakan dia juga akan memberikan konsultasi mengenai persiapan jamaah menuju ke dua Kota Haram, Madinah dan Makkah.

Guru besar Ilmu Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya menyatakan ada dua perasaan ketika ‎berangkat ke tanah suci optimisme dan ketakutan. Optimisme dapat membuat orang sombong, ketakutan membuat pemistis.

"Yang terpenting dalam persiapan adalah menyeimbangkan optimisme dan ketakutan tersebut," kata dia.

Pemanfaatan media sosial dapat meningkatkan layanan manasik haji, terutama bagi jamaah yang menggunakan telepon seluler pintar. Ini juga sejalan dengan saran dari Anggota DPD RI Fahira Idris untuk meningkatkan manasik haji.

Jangan sampai jamaah melewatkan rukun haji berupa niat ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa'i, tahallul, dan tertib. Jika ada rukun haji yang terlewat maka hajinya tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement