REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (PP Asbihu NU) KH Hafidz Taftazani mengungkapkan sistem elektronik haji (e-hajj), sejatinya diciptakan Pemerintah Arab Saudi untuk memberi perlindungan kepada para calon jamaah haji dari berbagai negara.
Bagi sebagian penyelenggara haji khusus, dikenal dengan ongkos naik haji khusus (ONH) plus, sistem e-hajj bukanlah barang baru dan sudah familiar di kalangan biro perjalanan umrah dan haji khusus.
''Lantas, apa yang salah sehingga banyak di antara calon jamaah haji reguler keberangkatannya tertunda lantaran belum mendapatkan visa haji di saat keberangkatan,'' jelas Hafidz di Jakarta, Jumat (28/8).
Di sisi lain, ia prihatin, sepekan menjelang keberangkatan kelompok terbang (Kloter) pertama, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sesumbar, menyebut persiapan keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air sudah 90 persen.
Faktanya, tatkala di antara calon jmaah haji hendak bertolak terjadi penundaan karena visa haji tak kunjung tiba. Alasan yang dikemukakan pemerintah adalah digunakannya sistem e-hajj oleh Pemerintah Arab Saudi.
''Sistem tersebut dianggap Kemenag baru digunakan. Padahal Kementerian Haji Saudi, pasca-musim haji 1435H lalu, sudah melakukan sosialisasi dan mengenalkan aplikasinya,'' jelas kiai Hafidz menerangkan.
Sekarang ini, ia melanjutkan, tatkala ramai dibincangkan soal e-hajj sebagai penyebab lambatnya visa haji, pembicaraannya melebar. Seakan-akan menyalahkan Kedutaan Besar Saudi di Jakarta yang dinilai bekerja lambat. Sesungguhnya, jika dilihat secara proporsional tidaklah demikian.
''Sistem e-hajj adalah sebuah sistem aplikasi haji secara elektronik, menyediakan kolom-kolom yang harus diisi penyelenggara haji,'' jelas kiai Hafidz menerangkan.
Kolom-kolom itu di antaranya berisi pertanyaan tentang kelengkapan persyaratan calon jamaah haji, mulai nama, nomor paspor, maskapai penerbangan, hotel di Makkah dan Madinah, transportasi darat, di Arafah berada di maktab berapa dan seterusnya.




