Senin 07 Sep 2015 15:12 WIB

Dahulu, Jamaah Haji Pergi Bersama Ternak dan Barang Dagangan

Suasana jamaah haji tengah beristirahat.
Foto: Arsip Nasional RI
Suasana jamaah haji tengah beristirahat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya pernah tercatat dalam sejarah haji Indonesia bahwa pada 1921 ada upaya pergerakan umat ketika itu untuk melakukan perbaikan haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan atas keterbatasan fasilitas yang diberikan Belanda yang kurang bermartabat, yaitu berangkat haji melalui kapal pengakutan barang yakni Kapal Kongsi Tiga.

Jelas namanya saja kapal angkut barang dagangan tentu jemaah haji akan bersama barang dagangan termasuk hewan ternak ada didalamnya. Kenyamanan, pasti tidak nyaman. Bagaimana nyaman ketika istirahat bersamaan dengan barang dan ternak dagangan.

Tentu juga kurang merasa aman dengan situasi seperti itu. Walaupun begitu, tidak mengurangi sedikitpun keinginan dan niat umat masa itu untuk beribadah haji. Keterbatasan fasilitas dan masih dalam bayang-bayang imperialisme Belanda tetap saja jemaah haji Indonesia berangkat dan malah meningkat sejak 1910.

Pergerakan perbaikan haji tersebut, menuntut pengelola Kapal Kongsi Tiga melakukan perbaikan pelayanan dalam pengangkutan jemaah haji. Hingga volksraad (semacam lembaga dewan pimpinan rakyat Hindia Belanda) mengadakan perubahan pada Pilgrims Ordonantie (semacam undang-undang tentang haji) pada 1922, berdasarkan masukan dari diutusnya KH M Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah oleh Muhammadiyah (berdiri 18 November 1912, Yogyakarta) untuk meninjau dan mempelajari masalah pengangkutan haji. Hasil tersebut ditetapkan dalam Pilgrims Ordonantie tahun 1922 oleh pemerintah Hindia Belanda.

Pada 1928 Muhammadiyah gencar melakukan sosialisasi perbaikan layanan haji, sedangkan Nahdhatul Ulama (berdiri 31 Januari 1926 di Jawa Timur) melakukan hubungan kekerabatan dengan Arab Saudi melalui delegasinya saat itu KH Abdul Wahab Abdullah dan Syeikh Ahmad Chainaim Al Amir untuk menghadap Raja Saud untuk meminta diberikan kemudahan dan kepastian tarif haji yang kala itu diselenggarakan oleh para syeikh, namun tetap tarif ditentukan.

Akhirnya 1932, Pilgrim ordinantie 1922 pada artikel (semacam pasal dalam undang-undang) 22 diubah dengan adanya tambahan artikel 22a melalui Staatblaad (semacam lembar negara saat itu) Tahun 1932 Nomor 544. Perubahan itu yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi bangsa Indonesia yang dapat dipercaya dengan baik (banafide) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.

Dalam perkembangan selanjutnya pada 1948 pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama dibawah pimpinan Menteri Agama kala itu, KH Masjkur mengambil kebijakan, mengirim misi haji I ke Makkah di bawah pimpinan KRH Moh Adnan dengan anggotanya antara lain: Ustadz H Ismail Banda (salah satu pendiri Alwashliyah, Alwashliyah berdiri 30 Nopember 1930), H Saleh Suady, H Samsir Sultan Ameh, untuk menghadap Raja Saudi Arabia Ibnu Saud.

Pada kesempatan itu, salah satu misi haji Indonesia Ustadz Ismail Banda melalui orasi politiknya melalui media pers Arab Saudi memperkenalkan perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan kolonial Belanda. Hasil positif dari diplomasi haji Indonesia ini yaitu mendekatkan negara-negara arab dan dunia Islam kepada perjuangan bangsa Indonesia dalam kemerdekaan. Secara politis menggugah simpati negara-negara Islam, sehingga baik defacto maupun dejure, mereka mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Pada tahun itu juga bendera Merah-Putih pertama kali dikibarkan di bumi wukuf, Arafah.

Saat yang sama konsulat Belanda di Arab Saudi juga mengirim misi haji, tetapi dengan kedatangan missi haji dari Indonesia versi Belanda yang dipimpin KH M Adnan ini, tidak mendapat perhatian dari pemerintah Arab Saudi.

Itulah bukti rekam sejarah bagaimana peranserta amirul, naib dan anggota amirul haj dalam perhajian di Indonesia. Dapat dijelaskan, peran mereka vital terkait regulasi, politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia dalam hubungan internastional melalui haji. Rekam sejarah ini tidak terbantahkan, karena ini adalah salah satu bukti ril urgen dan eksistensinya (mereka), kala itu disebut misi haji.

Mereka berasal dari orang-orang pilihan. Orang pilihan dari berbagai unsur representatif umat. Orang yang dihormati, disegani, berwibawa, dan tentu orang yang memiliki keilmuan pada bidang masing-masing. Kualitas ilmu dan imannyapun tentu di atas rata-rata. Itulah sebabnya mengapa misi haji itu berjalan sesuai dengan misi yang diamanahkan. Karena ada tugas, ada fungsi, ada tanggungjawab dan ada manfaat atas kehadirannya.

Tugas mereka ini penting, sejarah menjadi motivasi untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan bermanfaat, baik bagi umat dan tentu bagi bangsa dan negara. Saat pra Armina, Armina, pasca Armina dan pembicaraan informal dengan pihak kerajaan Arab Saudi dalam menjajaki potensi, membuka ruang dan pengembangan baru pada aspek investasi, ekonomi dan budaya antar negara sahabat pada dimensi haji dan umrah.

Bisa saja mereka dibutuhkan pada satu ketika pada dimensi umrah sebagai dampak tingginya angka populasi antrian jemaah, hingga umrah menjadi opsi masyarakat untuk berkunjung ke Baitullah.

Sumber: Kementerian Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement