Selasa 08 Sep 2015 06:34 WIB

Sistem Kuota dan Subsidi Haji Orde Lama

Pengantar jamaah haji tengah berdoa.
Foto: Arsip Nasional RI
Pengantar jamaah haji tengah berdoa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak era kolonial hingga memasuki masa pemerintahan Presiden Soekarno, jumlah masyakarat Indonesia yang berhaji semakin meningkat. Sepanjang perjalanan itulah, pelayanan haji coba diperbaiki.

Pada masa Orde Lama, Kementerian Agama telah ditunjuk menjadi pelaksana ibadah haji. Segala kebijakan haji termasuk perbaikan layanan haji terus dilakukan pihak kementerian.

Salah satu kebijakan itu adalah sistem kuota. Sistem ini dimasanya merupakan solusi keterbatasan fasilitas haji masa itu. Ada tiga poin penting dari kebijakan ini:

Pertama, kuota dapat digunakan untuk daerah-daerah secara adil.

Kedua, penyesuaian kuota dapat direncanakan secara tepat sehingga memudahkan keberangkatan di masing-masing pelabuhan.

Ketiga, menjaga agar kuota tak terbuang sia-sia. Sebab, ada satu daerah kekurangan kuota sementara daerah lain kelebihan.

Keempat, hampir setiap tahun jamaah yang berhaji semakin tinggi. Padahal biaya haji yang dibebankan juga naik drastis per tahunnya.

Selain sistem kuota ini, pemerintah memberlakukan sistem subsidi. Ini dilakukan lantaran keadaan sosial ekonomi masyarkat Indonesia saat itu masih belum menentu. Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 memberikan subsidi dalam penyelenggara haji.

Subsidi tersebut sangat dirasakan masyarakat luas. Dengan adanya bantuan tersebut, keinginan umat Islam berhaji dapat terjangkau. Selain itu, pemberian subsidi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keberagaman masyarakat sehingga dapat membentengi diri dari ancaman distintegrasi bangsa.

Dalam perjalanannya, sistem kuota dan subsidi ini sempat diberlakukan hingga tahun 1961. Namun, harapan yang diinginkan agar jamaah terlayani dengan baik urung tercapai. Pemerintah akhirnya menghapus dua kebijakan tersebut.

Dampaknya penghapuskan dua kebijakan itu segera dirasakan masyarakat. Jumlah masyarakat Indonesia yang berangkat haji mengalami penurunan. Pada tahun 1961, hanya 7.820 jamaah haji yang berangkat. Adapun biaya haji yang dibebankan mencapai Rp. 39.000.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement