Rabu 14 Oct 2015 15:44 WIB
haji 2015

Utamakan Keselamatan Saat Melempar Jumrah

Jamaah haji dari berbagai negara dalam proses melempar jumrah di Mina.
Foto: Xinhua
Jamaah haji dari berbagai negara dalam proses melempar jumrah di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembina Yayasan Daarul Ulum, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Bogor, KH Anwar Hidayat mengungkapkan, mengutamakan keselamatan para jamaah haji di Tanah Suci, terutama waktu melempar jumrah, lebih utama dari sekadar meraih sunnah (afdhaliyah).

''Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalaih, artinya menghindarkan mafsadat (kecelakaan) didahulukan atas mendatangkan maslahat,'' ungkap Kiai Anwar Hidayat kepada Republika, di Bogor, Rabu (14/10).

Kaidah usul Fiqh yang diungkapkan Buya Anwar, begitu ia akrab disapa, diungkapkan menyusul terjadinya insiden Mina yang menyebabkan banyaknya jamaah haji Indonesia yang menjadi korban pada peristiwa tersebut.

Buya Anwar kemudian juga mengungkapkan hadis Nabi Muhammad SAW yang memiliki arti yang sama yakni Laa dharara walaa dhirara artinya jangan mempersulit diri sendiri apalagi menyulitkan orang lain atau jamaah hanya demi mengejar afdhaliyah.

Kenyataan di lapangan, sambung Buya Anwar, walau pun pemerintah telah mengingatkan agar jamaah haji Indonesia melontar jumrah sesuai dengan jadual, tetap banyak jamaah yang ingin mengejar waktu afdhal (waktu utama) yakni pada pagi hari 10 Dzulhijjah.

''Jika jamaah haji Indonesia menaati jadual yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia, niscaya kecelakaan bisa dihindari apalagi pada 10 Dzulhijjah pagi waktunya sangat padat dan memang itu jadualnya jamaah haji dari Afrika dan Timur Tengah,'' ujarnya.

Buya Anwar merasa bersyukur rombongan Daarul Ulum terhindar dari insiden Mina. ''Alhamdulillah, selama ini sudah puluhan kali, Buya dan rombongan tidak pernah melempar Jumrah Aqabah di waktu afdhal (waktu utama) demi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,'' jelasnya.

Lantas kapan melempar Jumrah Aqabah? Buya Anwar menyebutkan, melempar Jumrah Aqabah dilakukan 10 Dzulhijjah dini hari. Adapun pada hari-hari tasyriq, melempar jumrah adalah setelah shalat Shubuh qabla zawal.

''Penjelasan soal melempar jumrah ini dibahas secara mendetail dalam kitab Al Mughni karangan Ibnu Qudamah,'' kata Buya Anwar menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement