Senin 14 Dec 2015 18:22 WIB

Kemenag Bantah Ambil Alih Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Abdul DJamil,
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Abdul DJamil,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama membantah mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan sampai saat ini Undang-Undang masih mengatur penyelengaraan ibadah umrah dilakukan oleh swasta dan pemerintah dapat melaksanakan juga.

"Ndak benar itu. Jadi ndak benar kalo Kemenag mengambil alih (penyelenggaraan umrah). Tapi harap diingat dalam klausul undang-undang pemerintah dapat menyelenggrakan. Sementara swasta juga masih memungkinkan. Jadi tidak ada istilah mengambilalih," ujar Djamil saat ditemui di ruang kerjanya Jakarta, Senin (14/12).

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah lebih memfokuskan pada pelayanan dan perlindungan bagi jamaah umrah. Misalnya, dengan melakukan pengawasan langsung ke bandara.

Menurutnya, biro perjalanan ibadah umrah memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada Kementerian Agama ketika mereka ingin memberangkatkan jamaah. Sehingga Kementerian Agama dapat memantau jumlah jamaah yang berangkat dan menggunakan travel apa.

Jika ditemukan adanya travel umrah resmi yang tidak mengindahkan aturan atau melanggar komitmen yang telah disepakati, maka Kementerian Agama akan memberikan snaksi.

Namun jika pelanggaran dilakukan oleh travel yang tidak memiliki izin, akan dilaporkan ke Bareskrim karena memberangkatkan orang tanpa ada izin yang sah.

"Jadi dengan kata lain kami sekarang ini sering ketemu dengan pihak travel tujuannya untuk mengikat komitmen. Karena orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci itu adalah orang-orang yang tidak tahu seluk beluk umrah. Jadi jangan dimanfaatkan," katanya.

Saat ini, kata Djamil, jumlah travel penyelenggara umrah yang resmi sudah mencapai 650 lebih. Menurutnya, secara aturan pemerintah boleh saja menyelenggarakan ibadah umrah. Hanya saja saat ini pemerintah belum memutuskan untuk melaksanakannya.

"Kalaupun melaksanakan apa mampu. Jadi ya swasta selama mereka amanah, penuh integritas. Masalah ini harus didudukkan secara proporsional supaya tidak ada miss interpretasi di masayarakat," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement