Selasa 09 Feb 2016 15:24 WIB

KUHI Perkarakan Pemondokan Wanprestasi

Rep: c25/ Red: Agung Sasongko
Salah satu pemondokan haji di Tanah Suci.
Foto: Republika/Muhammad Subarkah/ca
Salah satu pemondokan haji di Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) memperkarakan dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemondokan haji. Dua kasus yang terjadi pada 2013 dan 2014 itu telah diajukan ke pengadilan Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Abdul Djamil, membenarkan KUHI di Jeddah telah mengajukan dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan di Arab Saudi. Bahkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah kontrak kerja dengan pemondokan sebagai alat bukti di persidangan nanti.

"Sudah dikumpulkan berbagai alat bukti yang menunjukkan posisi kita sudah menjalin ikatan kontrak dengan mereka," kata Djamil kepada Republika.co.id, Selasa (9/2). (Baca: Kemenag Perketat Jaminan Pemondokan di Arab Saudi)

Djamil menjelaskan, kasus yang terjadi pada 2013 diajukan kepada satu pemondokan jamaah haji lantaran tidak dapat menunjukkan surat izin yang diminta. Sementara, kasus yang terjadi pada 2014 diajukan kepada satu pemondokan, yang telah disewa dan ternyata menyewakan tempatnya kepada jamaah haji asal negara lain.

Dengan bukti-bukti yang ada, dua pemondokan di Arab Saudi itu jelas melanggar hukum dan memang harus diperkarakan di pengadilan. Pemondokan-pemondokan serupa tidak boleh dibiarkan berkeliaran dan berlaku seenaknya, karena akan menyusahkan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Untuk kasus pemondokan tanpa surat izin pada 2013, rencananya akan mulai disidangkan pada bulan enam hijriah nanti. Sedangkan, kasus pemondokan yang melanggar kontrak kerja pada 2014 telah melalui satu persidangan, dan persidangan lanjutan rencananya akan digelar menjelang akhir Februari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement