Rabu 04 May 2016 19:29 WIB

Polisi Berkomitmen Berantas Praktik Umrah Ilegal

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Son Ani mengatakan, animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah meningkat. Namun, permasalahan muncul ketika adanya pelaksanaan umrah ilegal.

"Pengelolaan haji dan umrah saat ini telah menjadi perhatian masyarakat, apalagi ada masalah umrah saat uangnya sudah diterima travel ternyata tidak diberangkatkan atau sudah berangkat tetapi tidak dipulangkan," ujar dia, di Polda Jawa Tengah, Rabu (4/5).

Sejak diterapkannya nota kesepahaman antara Kemenag dan Bareskrim 2013 lalu, kepolisian Jawa Tengah berkomitmen menemukan masalah kriminal yang terjadi seputar umrah. Pihaknya pun membentuk tim khusus agar lebih jelas mengetahui delik-delik permasalahan. 

"Kami masih memiliki kesulitan untuk memantau warga yang mendaftar di Jawa Tengah, tetapi berangkat dari Jakarta, apalagi jika jumlah jamaah umrah yang berangkat dan yang pulang berbeda karena ini bagian dari upaya kami untuk mencegah adanya warga yang menyebrang untuk melakukan tindakan radikalisme," jelas dia.

Kasubdit I Industri Perdagangan Ditkrimsus AKBP Juli Agung mengatakan, pihaknya telah menangani dua kasus penipuan. "Kami saat ini sedang melakukan penanganan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kasus yang sedang kami tangani adalah penipuan 30 orang jamaah umrah gagal berangkat," jelas dia.

Tersangka PWT bermitra usaha dengan PT AP telah melakukan penipuan yang terjadi pada 3 Februari 2014. Modus penipuan mereka adalah menggunakan sistem piramida.

Saat ini, PT AP telah memiliki 25 ribu mitra usaha di Jawa Tengah. Mereka pun tidak melakukan bimbingan manasik dengan alasan yang bertugas memberangkatkan adalah mitranya di daerah. "Kami melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah, penyelidikan beberapa travel umrah dan mengumpulkan pemberitaan media, baik cetak dan online terkait maraknya penipuan travel umrah," jelas dia.

Baca juga, Calon Jamaah Umrah Diminta Waspaa Travel Murah.

Direktur Ditkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Edhi Moestofo mengatakan, kasus penipuan yang telah selesai diproses adalah penipuan yang dilakukan oleh Eko Edi Susanto dari Travel Umrah Jafisa Trade Center.

Eko melakukan penipuan 837 calon jamaah umrah. "Pelaku mengaku menggunakan uang jamaah untuk membeli valas, kami menyita aset perusahaan dan pelaku agar dapat mengembalikan uang jamaah," jelas dia. Kerugian dari penipuan ini mencapai Rp 14 miliar. Eko pun dijerat dengan pasal pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement