Jumat 05 Aug 2016 02:27 WIB

Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Badal Haji

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia
Foto: antarafoto
Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Abdul Jamil mengatakan, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksaan badal haji. Karena itu, muzakarah perhajian nasional tentang badal haji digelar sejak 1 hingga 3 Agustus 2016.

Menurut Jamil, jamaah haji yang meninggal harus dibadalkan. Kemudian, jamaah yang sakit yang tidak bisa pergi wukuf harus disafari wukufkan.

"Yang kita antisipasi siapa pelaksana badal haji. Harus selektif," ujar Jamil, disela-sela mengecek kesiapan Garuda Indonesia dalam mengangkut calon jamaah haji, di Hangar 4 GMF AeroAsia, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/8).

Sebab, kata Jamil, tidak diperbolehkan satu orang membadalkan lebih dari satu jamaah haji. Untuk itu, yang melaksanakan badal harus amanah.

Hal seperti ini, menurut Jamil, menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengawasi. Muzakarah perhajian tentang badal haji untuk memperbaiki pelaksanaan badal haji di Arab Saudi.

Muzakarah tersebut memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan badal haji. Hal tersebut guna mencegah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam badal.

"Jadi kita melakukan proses seleksi, kita buka pendaftaran siapa yang mau melaksanakan badal haji," Jamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement