REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang siswa kelas I Madrasah Aliyah, Alpiyah Muhammad Kononudin (16 tahun) berhasil berangkat ke Tanah Suci, Rabu (10/8). Keberangkatan jamaah calon haji termuda asal Bogor ini melanggar peraturan Kementerian Agama, yakni batas usia yang diperbolehkan berangkat haji minimal 18 tahun, kecuali bagi yang sudah menikah.
Meski sudah berangkat, Kepala Bidang Haji Kementerian Agama Prov Jawa Barat, Ajam Mustajam, mengatakan pihaknya mengaku kecolongan dengan adanya peristiwa tersebut. Siswa berusia 16 tahun tersebut diduga berangkat haji dengan cara memalsukan identitas data diri.
Berdasarkan data diri calon jamaah haji, Alfiyah lahir pada 14 Maret 1993 atau berusia 23 tahun pada 2016. Kenyataannya, Alpiyah baru berusia 16 tahun lantaran lahir pada 1 Januari 2000.
Panitia penyelenggara ibadah haji Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi mengaku kecolongan atas keberangkatan jamaah calon haji yang masih di bawah umur tersebut. Ajam menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan setelah yang bersangkutan pulang dari Tanah Suci.
Pihaknya mengapresiasi ada anak muda yang sudah menunaikan ibadah haji. Namun ia juga menekankan agar jamaah tetap mengikuti aturan. "Kalau dulu memang tidak ada batasan, kita akan cari tahu karena orangnya sudah terbang," kata Ajam.
Sebelumnya, Alpiyah mengaku keberangkatannya ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji hanya mengikuti keinginan orang tua. "Keberangkatan haji ini keinginanku dan orang tuaku, kata orang tua harus pergi ya aku ikutin aja. Ini berangkat sama ibu, kakak, dan ayah," kata Alpiyah.
(Baca Juga: Bogor Berangkatkan Jamaah Haji Termuda Berusia 16 Tahun)